skota.idskota.id
  • Home
  • Services
    • Masterplan
    • Infrastructure
      • Internet
      • Data Center
      • Cloud Services
      • Command Center
    • Socialization
      • WiFi Marketing
      • Digital Signage
      • Videotron
  • Solutions
    • SKOTA Data
    • SKOTA Wisata
    • Smart Campus
      • Smart Campus Mobile Apps
      • Smart Campus SIAKAD
      • Smart Campus ERP
      • Smart Campus E-Learning
    • Analytics
      • Lintasarta Intelligent Video Analytics (IVA)
  • About Us
  • Contact Us
  • Blog
June 6, 2020 by Rifan Bachtiar
covid-19, Smart Tax

Inilah Kebijakan Pajak Selama New Normal Covid-19

Inilah Kebijakan Pajak Selama New Normal Covid-19
June 6, 2020 by Rifan Bachtiar
covid-19, Smart Tax

Pandemik virus Corona atau yang kita kenal dengan sebutan Covid-19 benar-benar mampu mengubah hidup normal sebagian besar manusia. Skenario “New Normal”, yaitu mulai beraktivitas normal dengan protokol kesehatan ketat, sudah mulai disiapkan di berbagai negara untuk mulai menggerakan roda perekonomian.

Di Indonesia pun, protokol “New Normal” sudah disusun dengan baik, termasuk juga kebijakan New Normal dalam aktivitas perpajakan. Berikut adalah rangkuman berbagai kebijakan perpajakan yang dibuat untuk menghadapi New Normal.

1Regulasi:SE – 06/PP/2020
Tautan:http://www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/43
Tanggal:4 Mei 2020
Judul

Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaram Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

Rangkuman

Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-05/PP/2020 yang semula berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020 sampai   dengan tanggal 1 juni 2020. Ketentuan lain dalam surat edaran SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku.

2 Regulasi : 46/PMK.03/2020
Tautan : https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf
Tanggal : 27 April 2020
Judul

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Rangkuman

Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, Pemerintah merasa perlu untuk memberikan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan (PPN) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

  • Untuk pegawai dan klasifikasi usaha tertentu, PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan   sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  • Usaha dengan klasifikasi tertentu dibebaskan dari pungutan PPh.  Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
  • Wajib pajak yang dengan kriteria khusus dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
3Regulasi:SE – 29/PJ/2020
Tautan:https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17032
Tanggal:30 April 2020
Judul

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/Pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Rangkuman

Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (yang selanjutnya disebut PMK-44/PMK.03/2020), yang mengatur mengenai pemberian insentif terhadap Wajib Pajak untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu terkait dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran ini memberikan detail pelaksanaan tata cara pemberian insentif pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh final yang ditanggung pemerintah, PPh pasal 22 impor dan insentif pajak lainnya.

4 Regulasi : SE – 26/PJ/2020
Tautan : https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17026
Tanggal : 24 April 2020
Judul

Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Rangkuman

Sehubungan dengan perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang berimplikasi pada pemberian pelayanan administrasi pemerintahan termasuk di bidang perpajakan, seperti dikuranginya jumlah pegawai yang bertugas di tempat kerja serta pelaksanaan kebijakan work from home (WFH), menyebabkan beberapa prosedur pelayanan administrasi perpajakan perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut. Untuk mendukung pemberian pelayanan dalam kondisi tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada intinya regulasi ini memberikan kemudahan pelayanan administrasi perpajakan dengan mengoptimalkan saluran elektronik serta memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian atas administrasi perpajakan tertentu.

5 Regulasi : 34/PMK.04/2020
Tautan : https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/34~PMK.04~2020Per.pdf
Tanggal : 16 April 2020
Judul

Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rangkuman

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian matertal yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan pengaturan ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan COVID-19.

Regulasi ini memberikan beberapa insentif atas impor barang yang digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19. Fasilitas atau insentif yang diberikan diantaranya pembebasan bea masuk, penghapusan PPN dan PPN barang mewah, serta pembebasan dari pungatan PPh Pasal 22.

6Regulasi:PENG – 3/PJ.09/2020
Tautan:https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17019
Tanggal:20 April 2020
Judul

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka

Rangkuman

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:

  • Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
  • Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
  • Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja).
  • Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
  • Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
  • Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut: akun Twitter @kring_pajak; email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan; email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan live Chat pada situs web www.pajak.go.id

Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19

 

covid-19 kebijakan new normal pajak

Previous articleKehidupan "Normal Baru" di Perguruan TinggiNext article Tren Teknologi di Kehidupan "New Normal"Tren Teknologi New Normal

5 comments

Zerprerce says:
September 5, 2022 at 3:36 am

cialis cost If Tadalafil is appropriate for you, your prescription will be filled and shipped to you quickly in discreet packaging to protect your privacy

Reply
cliectdib says:
October 7, 2022 at 10:17 am

cisplatin, carboplatin, mitomycin C, BCNU Carmustine, melphalan, thiotepa, busulfan, chlorambucil, plicamycin, dacarbazine, ifosfamide phosphate, cyclophosphamide, nitrogen mustard, uracil mustard, pipobroman, 4 ipomeanol; agents acting via other mechanisms of action, e does lasix cause hyponatremia

Reply
Impargo says:
November 2, 2022 at 1:14 am

buy ivermectin for humans online In a number of cases, the assumption of sphericity was violated

Reply
oximelo says:
January 26, 2023 at 12:38 pm

Pharmacokinetic parameters of tamoxifen and 4 hydroxytamoxifen were determined in rats after oral 10 mg kg and intravenous 2 mg kg administration of tamoxifen in the presence and absence of myricetin 0 cialis generic name For experiments, ergosterol was diluted at 50 ОјM concentration as used in 49

Reply
lonkayaro says:
February 14, 2023 at 8:08 pm

Metastatic breast cancer is a devastating problem, clinical application of I3C as a potent chemopreventive agent may be helpful in limiting breast cancer invasion and metastasis where can i buy omifin

Reply

Leave a Reply to oximelo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Augmented Reality
  • Command Center
  • covid-19
  • e-learning
  • Intelligent Video Analytics
  • IoT
  • Portofolio
  • Smart Campus
  • Smart City
  • Smart Farmer
  • Smart Platform
  • Smart Tax
  • Smart Tourism
  • Thermal Camera

Recent Posts

  • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
  • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
  • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City
  • Peran Teknologi Sensor IoT dalam Memantau Polusi Udara
  • Apa Saja Tantangan Perluasan Jaringan Internet di Indonesia

Tags

aplikasi AR cctv Command Center covid covid-19 dashboard digital campus dss e-learning e-tax faktor sukses indonesia integrasi iot kampus digital kualitas kuliah online Lintasarta LMS manfaat monitoring new normal pajak pajak daerah pariwisata pembelajaran jarak jauh pendapatan pendapatan daerah pendidikan petani platform sensor skota smart campus smart city smart farm Smart Platform smart tax smart tourism tantangan teknologi thermal video analytics VR
SKOTA.ID BY LINTASARTA - 2020

Tentang SKOTA

SKOTA adalah brand resmi untuk layanan Smart City dari Lintasarta

Brochure

  • Lintasarta Smart City
  • Lintasarta Smart Campus
  • Categories

    • Augmented Reality
    • Command Center
    • covid-19
    • e-learning
    • Intelligent Video Analytics
    • IoT
    • Portofolio
    • Smart Campus
    • Smart City
    • Smart Farmer
    • Smart Platform
    • Smart Tax
    • Smart Tourism
    • Thermal Camera

    Recent Posts

    • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
    • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
    • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City