Pandemik virus Corona atau yang kita kenal dengan sebutan Covid-19 benar-benar mampu mengubah hidup normal sebagian besar manusia. Skenario “New Normal”, yaitu mulai beraktivitas normal dengan protokol kesehatan ketat, sudah mulai disiapkan di berbagai negara untuk mulai menggerakan roda perekonomian.
Di Indonesia pun, protokol “New Normal” sudah disusun dengan baik, termasuk juga kebijakan New Normal dalam aktivitas perpajakan. Berikut adalah rangkuman berbagai kebijakan perpajakan yang dibuat untuk menghadapi New Normal.
1 | Regulasi | : | SE – 06/PP/2020 |
Tautan | : | http://www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/43 | |
Tanggal | : | 4 Mei 2020 | |
Judul | |||
Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaram Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. | |||
Rangkuman | |||
Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-05/PP/2020 yang semula berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 juni 2020. Ketentuan lain dalam surat edaran SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. |
2 | Regulasi | : | 46/PMK.03/2020 |
Tautan | : | https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/44~PMK.03~2020Per.pdf | |
Tanggal | : | 27 April 2020 | |
Judul | |||
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. |
|||
Rangkuman | |||
Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, Pemerintah merasa perlu untuk memberikan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan (PPN) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
|
3 | Regulasi | : | SE – 29/PJ/2020 |
Tautan | : | https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17032 | |
Tanggal | : | 30 April 2020 | |
Judul | |||
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/Pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. | |||
Rangkuman | |||
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (yang selanjutnya disebut PMK-44/PMK.03/2020), yang mengatur mengenai pemberian insentif terhadap Wajib Pajak untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu terkait dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edaran ini memberikan detail pelaksanaan tata cara pemberian insentif pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh final yang ditanggung pemerintah, PPh pasal 22 impor dan insentif pajak lainnya. |
4 | Regulasi | : | SE – 26/PJ/2020 |
Tautan | : | https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17026 | |
Tanggal | : | 24 April 2020 | |
Judul | |||
Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. |
|||
Rangkuman | |||
Sehubungan dengan perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang berimplikasi pada pemberian pelayanan administrasi pemerintahan termasuk di bidang perpajakan, seperti dikuranginya jumlah pegawai yang bertugas di tempat kerja serta pelaksanaan kebijakan work from home (WFH), menyebabkan beberapa prosedur pelayanan administrasi perpajakan perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut. Untuk mendukung pemberian pelayanan dalam kondisi tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada intinya regulasi ini memberikan kemudahan pelayanan administrasi perpajakan dengan mengoptimalkan saluran elektronik serta memberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian atas administrasi perpajakan tertentu. |
5 | Regulasi | : | 34/PMK.04/2020 |
Tautan | : | https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/34~PMK.04~2020Per.pdf | |
Tanggal | : | 16 April 2020 | |
Judul | |||
Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). |
|||
Rangkuman | |||
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian matertal yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan pengaturan ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan COVID-19. Regulasi ini memberikan beberapa insentif atas impor barang yang digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19. Fasilitas atau insentif yang diberikan diantaranya pembebasan bea masuk, penghapusan PPN dan PPN barang mewah, serta pembebasan dari pungatan PPh Pasal 22. |
6 | Regulasi | : | PENG – 3/PJ.09/2020 |
Tautan | : | https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17019 | |
Tanggal | : | 20 April 2020 | |
Judul | |||
Pengumuman Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka | |||
Rangkuman | |||
Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:
|
Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19
cialis cost If Tadalafil is appropriate for you, your prescription will be filled and shipped to you quickly in discreet packaging to protect your privacy
cisplatin, carboplatin, mitomycin C, BCNU Carmustine, melphalan, thiotepa, busulfan, chlorambucil, plicamycin, dacarbazine, ifosfamide phosphate, cyclophosphamide, nitrogen mustard, uracil mustard, pipobroman, 4 ipomeanol; agents acting via other mechanisms of action, e does lasix cause hyponatremia
buy ivermectin for humans online In a number of cases, the assumption of sphericity was violated
Pharmacokinetic parameters of tamoxifen and 4 hydroxytamoxifen were determined in rats after oral 10 mg kg and intravenous 2 mg kg administration of tamoxifen in the presence and absence of myricetin 0 cialis generic name For experiments, ergosterol was diluted at 50 ОјM concentration as used in 49
Metastatic breast cancer is a devastating problem, clinical application of I3C as a potent chemopreventive agent may be helpful in limiting breast cancer invasion and metastasis where can i buy omifin