skota.idskota.id
  • Home
  • Services
    • Masterplan
    • Infrastructure
      • Internet
      • Data Center
      • Cloud Services
      • Command Center
    • Socialization
      • WiFi Marketing
      • Digital Signage
      • Videotron
  • Solutions
    • SKOTA Data
    • SKOTA Wisata
    • Smart Campus
      • Smart Campus Mobile Apps
      • Smart Campus SIAKAD
      • Smart Campus ERP
      • Smart Campus E-Learning
    • Analytics
      • Lintasarta Intelligent Video Analytics (IVA)
  • About Us
  • Contact Us
  • Blog
April 22, 2020 by Rifan Bachtiar
Smart Tax

Transformasi Sistem Pajak Daerah Melalui Omnibus Law

Transformasi Sistem Pajak Daerah Melalui Omnibus Law
April 22, 2020 by Rifan Bachtiar
Smart Tax

Saat ini perancangan omnibus law menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai media. Termasuk dalam materi yang akan dibahas dalam omnibus law adalah terkait rasionalisasi perpajakan daerah. Rasionalisasi tersebut direncanakan akan mencakup penentuan tarif atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud pajak daerah? Mengapa transformasi di sektor ini menjadi sangat penting?

Jika kita mengacu kepada UU No. 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi bisa diartikan pajak daerah adalah jenis-jenis pajak tertentu yang bisa dipungut oleh pemda yang hasilnya menjadi komponen dari Pendapan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan pembangunan daerah.

Penebitan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk  mendukung program desentralisasi fiskal. Dimana pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten diberikan wewenang untuk memungut pajak (local taxing power) guna meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Dalam UU tersebut terdapat 16 jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemda sebagaimana terlihat pada infografis dibawah ini:

Infografis 16 Pajak Daerah
Infografis 16 Pajak Daerah

Sekarang ini terhitung sudah lebih dari satu dekade sejak pemerintah pusat memberikan local taxing power kepada pemerintah daerah. Tetapi data menunjukkan kemandirian ekonomi daerah belum bisa terbentuk. Hal ini setidaknya terlihat dari besarnya dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan rendahnya tax ratio pajak daerah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa besarnya dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terus naik dari Rp 492,97 Triliun di tahun 2017 menjadi Rp 512,27 Triliun di tahun 2018.

Disisi lain jika dikaji dari indikator tax ratio, Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara lain. Tax ratio Indonesia berada pada angka 1,2%, sangat kontras dengan tax ratio negara-negara maju seperti Swedia sebesar 16% dan Australia sebesar 4,4%. Jika kita lihat lebih dalam pada tax ratio per kapita, rata-rata penduduk Indonesia hanya menyumbang sebesar Rp 75.000 terhadap pemasukan pajak daerah. 

Tax Ration Kota dan Kabupaten di Indonesia
Tax Ration Kota dan Kabupaten di Indonesia

Meningkatkan pemasukan pajak daerah memang bukan perkara mudah. Pemerintah daerah dihadapkan pada beberapa permasalahan:

  1. Rendahnya kepatuhan wajib pajak. Kesadaran masyarakat untuk secara sukarela mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak masih belum terbangun.
  2. Keterbatasan data perpajakan. Tidak ada historical data perpajakan yang cukup sebagai dasar penentuan strategi peningkatan realisasi pendapatan.
  3. Lemahnya pemetaan potensi pajak. Objek pajak yang sudah teridentifikasi tidak dimanfaatkan dengan baik dan adanya keterbatasan dalam menggali jenis pajak baru.
  4. Kompetisi tarif pajak. Daerah saling berlomba untuk memberikan tarif pajak termurah guna menarik dunia usaha untuk datang berinvestasi.
  5. Kebocoran dan praktik kecurangan. Terjadinya praktik pungutan liar dan bentuk kecurangan lain yang menyebabkan uang pajak tidak masuk ke kas daerah.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan pemerintah pusat bermaksud untuk melakukan transformasi tata kelola perpajakan melalui omnibus law. Selain itu, omnibus law juga bertujuan untuk menyelaraskan perpajakan daerah dengan tujuan untuk memberikan berbagai kemudahan kepada investor. Pemerintah pusat akan diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif tertentu yang berbeda dengan tarif pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Perda. Dengan kata lain keleluasaan pemda dalam mengelola dan menetapkan tarif pajak sebagaimana UU No. 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan dibatasi.

Beberapa kalangan menilai omnibus law sebagai bentuk kemunduran dalam praktik desentralisasi fiskal. Terlapas dari kontroversi tersebut, harapannya omnibus law dapat menjadi solusi atas berbagaimacam permasalahan perpajakan terutama terkait kompetisi tarif pajak yang tidak sehat, keterbatasan data, dan lemahnya usaha pemetaan potensi perpajakan.

Sumber:

  • https://ekonomi.bisnis.com/read/20190813/259/1136046/tax-ratio-pajak-daerah-di-indonesia-hanya-12-persen
  • https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/26/1290/realisasi-penerimaan-pemerintah-kabupaten-kota-seluruh-indonesia-2006-2018.html
  • https://news.ddtc.co.id/daftar-16-jenis-pajak-yang-bukan-jatah-pemerintah-pusat-18791
  • https://ekonomi.bisnis.com/read/20200209/259/1199095/ini-skema-pengaturan-pajak-daerah-dalam-omnibus-law

daerah law omnibus pajak skota

Previous articleDampak Covid-19 dalam Dunia PendidikanNext article Teknologi Smart City dalam Penanganan COVID-19

Categories

  • Augmented Reality
  • Command Center
  • covid-19
  • e-learning
  • Intelligent Video Analytics
  • IoT
  • Portofolio
  • Smart Campus
  • Smart City
  • Smart Farmer
  • Smart Platform
  • Smart Tax
  • Smart Tourism
  • Thermal Camera

Recent Posts

  • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
  • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
  • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City
  • Peran Teknologi Sensor IoT dalam Memantau Polusi Udara
  • Apa Saja Tantangan Perluasan Jaringan Internet di Indonesia

Tags

aplikasi AR cctv Command Center covid covid-19 dashboard digital campus dss e-learning e-tax faktor sukses indonesia integrasi iot kampus digital kualitas kuliah online Lintasarta LMS manfaat monitoring new normal pajak pajak daerah pariwisata pembelajaran jarak jauh pendapatan pendapatan daerah pendidikan petani platform sensor skota smart campus smart city smart farm Smart Platform smart tax smart tourism tantangan teknologi thermal video analytics VR
SKOTA.ID BY LINTASARTA - 2020

Tentang SKOTA

SKOTA adalah brand resmi untuk layanan Smart City dari Lintasarta

Brochure

  • Lintasarta Smart City
  • Lintasarta Smart Campus
  • Categories

    • Augmented Reality
    • Command Center
    • covid-19
    • e-learning
    • Intelligent Video Analytics
    • IoT
    • Portofolio
    • Smart Campus
    • Smart City
    • Smart Farmer
    • Smart Platform
    • Smart Tax
    • Smart Tourism
    • Thermal Camera

    Recent Posts

    • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
    • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
    • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City