skota.idskota.id
  • Home
  • Services
    • Masterplan
    • Infrastructure
      • Internet
      • Data Center
      • Cloud Services
      • Command Center
    • Socialization
      • WiFi Marketing
      • Digital Signage
      • Videotron
  • Solutions
    • SKOTA Data
    • SKOTA Wisata
    • Smart Campus
      • Smart Campus Mobile Apps
      • Smart Campus SIAKAD
      • Smart Campus ERP
      • Smart Campus E-Learning
    • Analytics
      • Lintasarta Intelligent Video Analytics (IVA)
  • About Us
  • Contact Us
  • Blog
August 10, 2020 by Rifan Bachtiar
Smart Tax

Pemerintah Berikan Insentif Pajak di masa Covid-19

Pemerintah Berikan Insentif Pajak di masa Covid-19
August 10, 2020 by Rifan Bachtiar
Smart Tax

Pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Permenkeu ini merespon fakta menurunnya produktivitas para pelaku usaha akibat merebaknya wabah COVID-19. Lalu bagaimana ketentuan insentif ini? Jenis pajak dan usaha apa saja yang berhak untuk mendapatkannya? Berikut rangkuman PMK No.23 Tahun 2020 tentang ketentuan insentif pajak di masa pandemik Covid-19

Insentif Pajak Diberikan Untuk Beberapa Jenis Pajak. Monitor pendapatan berbagai pajak daerah dengan SKOTA Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Insentif ini bisa diajukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang melakukan belanja barang ataupun jasa dikenakan pajak yang dipergunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Misalnya berupa belanja obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan lainnya

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Perlu Anda ketahui bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari badan usaha atau instansi yang bidang usahanya termasuk dalam usaha-usaha penanganan pandemi COVID-19 (kode Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020) diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini dapat diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 lmpor merupakan pajak yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Insentif diberikan jika wajib pajak melakukan impor atau jual beli barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19. Keringanan ini harapannya mempercepat pengadaan berbagai macam peralatan alat kesehatan maupun obat-obatan yang mayoritas masih didapatkan dari luar negeri.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan setelah pengajuan permohonan tertulis wajib pajak disetujui.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

DTTC News melaporkan bahwa serapan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai Rp18,09 triliun. Jumlah tersebut baru memenuhi 15% dari total nilai anggaran pemerintah untuk insentif pajak Rp120,61 triliun. Menanggapi hal ini Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menyatakan “Kita akan terus melakukan sosialisasi karena masih berlaku hingga September 2020 dan sebagian besar yaitu 97% permohonan dari wajib pajak itu disetujui,”. Jadi bagi Anda wajib pajak yang masih ragu ayo segera manfaatkan kesempatan ini.

covid-19 insentif pajak pmk 23 tahun 2020

Previous articleSmart City Menjadikan Kota Lebih Aman di era New NormalSolusi Smart City Untuk Kota Lebih Aman di era New NormalNext article Teknologi IoT Terintegrasi Untuk Penanggulangan BanjirBanjir Ibu Kota

Categories

  • Augmented Reality
  • Command Center
  • covid-19
  • e-learning
  • Intelligent Video Analytics
  • IoT
  • Portofolio
  • Smart Campus
  • Smart City
  • Smart Farmer
  • Smart Platform
  • Smart Tax
  • Smart Tourism
  • Thermal Camera

Recent Posts

  • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
  • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
  • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City
  • Peran Teknologi Sensor IoT dalam Memantau Polusi Udara
  • Apa Saja Tantangan Perluasan Jaringan Internet di Indonesia

Tags

aplikasi AR cctv Command Center covid covid-19 dashboard digital campus dss e-learning e-tax faktor sukses indonesia integrasi iot kampus digital kualitas kuliah online Lintasarta LMS manfaat monitoring new normal pajak pajak daerah pariwisata pembelajaran jarak jauh pendapatan pendapatan daerah pendidikan petani platform sensor skota smart campus smart city smart farm Smart Platform smart tax smart tourism tantangan teknologi thermal video analytics VR
SKOTA.ID BY LINTASARTA - 2020

Tentang SKOTA

SKOTA adalah brand resmi untuk layanan Smart City dari Lintasarta

Brochure

  • Lintasarta Smart City
  • Lintasarta Smart Campus
  • Categories

    • Augmented Reality
    • Command Center
    • covid-19
    • e-learning
    • Intelligent Video Analytics
    • IoT
    • Portofolio
    • Smart Campus
    • Smart City
    • Smart Farmer
    • Smart Platform
    • Smart Tax
    • Smart Tourism
    • Thermal Camera

    Recent Posts

    • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
    • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
    • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City