Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pajak digital resmi diberlakukan sejak bulan Juli 2020 ini dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Dasar hukum yang melandasi pemungutan PPN untuk jenis produk digital tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Imbas dari peraturan tersebut membuat beberapa perusahaan digital yang selama ini sudah beroperasi di Indonesia siap menyetorkan pajaknya kepada negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk beberapa perusahaan digital asal luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada penggunanya.
Melalui penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan digital yang ditunjuk DJP diantaranya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Netflix International B.V., Spotify AB., Microsoft Corporation, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, LinkedIn Singapore Pte. Ltd. dan Facebook Technologies International Ltd serta masih terdapat beberapa perusahaan sejenis lainnya.
Beragam produk dan layanan digital yang membanjiri tanah air mengakibatkan Indonesia menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara. Hal ini didukung dengan jumlah penduduknya yang terbesar dibandingkan dengan negara lain dalam kawasan. Terlebih antara tahun 2020 hingga 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus demografi dimana pada periode tersebut penduduk usia produktif diprediksi melebihi enam puluh persen dari total jumlah penduduk.
Dengan melihat potensi pasar yang besar tersebut, sudah selayaknya penerapan pajak digital diberlakukan selain bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan pajak digital yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Kajian Kementerian Keuangan menyatakan terdapat potensi PPN Rp. 10,4 triliun melalui pengenaan pajak digital dari penggunaan perangkat lunak dan aplikasi, sedangkan penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun, sementara game dan music sebanyak Rp 880 milyar serta film sebesar Rp 7,65 trilyun. Potensi pajak lainnya yang bisa dipungut oleh pemerintah adalah pajak penghasilan (PPh) yang bisa lebih besar dari potensi PPN perusahaan digital tersebut.
Demi penegakan kedaulatan pajak sudah semestinya pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dijalankan bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia karena selama ini belum ada kewajiban PPN bagi mereka walaupun transaksi dilakukan di Indonesia. Terlebih saat pandemi Covid-19 ini aktifitas penggunaan akses digital terus meningkat melalui penggunaan platform digital di semua lapisan masyarakat. Potensi pajak pun bisa terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pajak digital ini diharapkan menjadi penolong untuk menambah pendapatan negara di tengah pandemi yang membuat perekonomian dalam keadaan terpuruk.
—
Lintasarta menyediakan sejumlah solusi lain yang dapat membantu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Hubungi kami untuk mengetahui solusi mutakhir Lintasarta atau melalui halaman SKOTA by Lintasarta.


