skota.idskota.id
  • Home
  • Services
    • Masterplan
    • Infrastructure
      • Internet
      • Data Center
      • Cloud Services
      • Command Center
    • Socialization
      • WiFi Marketing
      • Digital Signage
      • Videotron
  • Solutions
    • SKOTA Data
    • SKOTA Wisata
    • Smart Campus
      • Smart Campus Mobile Apps
      • Smart Campus SIAKAD
      • Smart Campus ERP
      • Smart Campus E-Learning
    • Analytics
      • Lintasarta Intelligent Video Analytics (IVA)
  • About Us
  • Contact Us
  • Blog
July 7, 2020 by Berliantino Muhamad
covid-19, Smart Campus

Kebijakan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kebijakan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
July 7, 2020 by Berliantino Muhamad
covid-19, Smart Campus

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Hal ini menjawab aspirasi mahasiswa yang telah diutarakan oleh berbagai mahasiswa di seluruh indonesia, mereka meminta keringanan pembayaran UKT di tengah pandemi covid-19 yang sedang terjadi.

Dalam kebijakan Permendikbud tersebut, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial karena pandemi covid-19. Mahasiswa tidak wajib untuk membayar UKT apabila sedang cuti kuliah atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS). Rektor /pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Mahasiswa di masa akhir perkuliahan membayar UKT paling besar sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai UKT apabila mengambil kurang dari 6 SKS. Kebijakan “diskon 50%” UKT tersebut berlaku untuk:
  • mahasiwa semester 9 program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)
  • mahasiswa semester 7 untuk mahasiswa program diploma (D3).
Berikut merupakan empat bentuk keringanan yang diperoleh mahasiswa yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19:
  1. Cicilan pembayaran UKT
  2. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT tanpa bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuikan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa.
  3. Diskon biaya UKT
  4. Mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya UKT kepada pimpinan perguruan tinggi dan nominal UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiwa.
  5. Beasiswa
  6. Semua mahasiswa memili hak untuk mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau beasiswa yang disediakan perguruan tinggi. kriteria penerimaan beasiswa sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
  7. Penundaan pembayaran UKT
  8. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari mahasiwa.

Dengan kebijakan ini, Kemendikbud berharap dapat meringankan beban mahasiswa untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lintasarta pun turut andil untuk memberikan solusi kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam kegiatan belajar mengajar online, terutama masalah paket data yang cepat habis karena melakukan streaming kuliah. Dengan solusi Smart Campus E-Learning yang bekerja sama dengan operator, mahasiswa dapat menikmati kuota gratis untuk mengakses kuliah online.

Anda dapat mengetahui lebih lanjut tentang keunggulan Lintasarta Smart Campus e-Learning dengan menghubungi kami atau mengunjungi halaman Lintasarta Smart Campus e-Learning.

covid-19 keringanan smart campus uang kuliah ukt

Previous articleThermal CCTV: Teknologi pendukung di era New NormalNext article Ini Cara Bisnis Perhotelan Bertahan di Era New NormalSolusi ICT di Industri Perhotelan

Categories

  • Augmented Reality
  • Command Center
  • covid-19
  • e-learning
  • Intelligent Video Analytics
  • IoT
  • Portofolio
  • Smart Campus
  • Smart City
  • Smart Farmer
  • Smart Platform
  • Smart Tax
  • Smart Tourism
  • Thermal Camera

Recent Posts

  • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
  • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
  • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City
  • Peran Teknologi Sensor IoT dalam Memantau Polusi Udara
  • Apa Saja Tantangan Perluasan Jaringan Internet di Indonesia

Tags

aplikasi AR cctv Command Center covid covid-19 dashboard digital campus dss e-learning e-tax faktor sukses indonesia integrasi iot kampus digital kualitas kuliah online Lintasarta LMS manfaat monitoring new normal pajak pajak daerah pariwisata pembelajaran jarak jauh pendapatan pendapatan daerah pendidikan petani platform sensor skota smart campus smart city smart farm Smart Platform smart tax smart tourism tantangan teknologi thermal video analytics VR
SKOTA.ID BY LINTASARTA - 2020

Tentang SKOTA

SKOTA adalah brand resmi untuk layanan Smart City dari Lintasarta

Brochure

  • Lintasarta Smart City
  • Lintasarta Smart Campus
  • Categories

    • Augmented Reality
    • Command Center
    • covid-19
    • e-learning
    • Intelligent Video Analytics
    • IoT
    • Portofolio
    • Smart Campus
    • Smart City
    • Smart Farmer
    • Smart Platform
    • Smart Tax
    • Smart Tourism
    • Thermal Camera

    Recent Posts

    • Lebih Efektif Mana: Kuliah Online vs Offline (Tatap Muka)
    • Pemanfaatan Big Data Untuk Mengelola Sistem Transportasi
    • Pemerataan Infrastruktur Untuk Terciptanya Smart & Sustainable City