Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari 8 bulan, yang mengakibatkan kegiatan belajar mau tidak mau harus menjadi Pembelajaran Jarak Jauh. Salah satu permasalahan yang terjadi selama kegiatan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid19 adalah kuota data. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi permasalahan ini dengan memberikan bantuan kuota data untuk pendidik dan pelajar, baik siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar
Bantuan kuota untuk pendidikan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020. Kemendikbud memberikan dua jenis bantuan kuota data, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Lalu apa perbedaan dari kuota umum dan kuota belajar tersebut?
Kuota Umum
Kuota umum digunakan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Jadi pengguna kuota umum dapat mengakses semua aplikasi yang membutuhkan internet menggunakan kuota ini. contoh penggunaannya adalah : Online Chat, social media, mengakses website umum, dan lain lain.
Kuota Belajar
Kuota Belajar digunakan hanya bisa untuk mengakses situs dan aplikasi tertentu yang sudah terdaftar. Daftar situs dan aplikasi yang terdaftar dapat dilihat pada halaman kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
Kuota belajar ini ada untuk menghindari penyalahgunaan bantuan kuota yang diberikan oleh kemendikbud
Rincian bantuan kuota yang diperoleh
Semua bantuan kuota data ini berlaku untuk 4 bulan durasi bantuan dari September sampai dengan Desember 2020 yang didistribusikan oleh kemendikbud dengan jadwal sebagai berikut :
- Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
- Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
- Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan.- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Apabila bantuan kuota dari Kemendikbud sudah habis, apa yang dapat dilakukan oleh Pihak Institusi Pendidikan?
Pihak Insitusi Pendidikan dapat melakukan “supplemen” penambahan kuota data dengan bekerjasama dengan operator GSM dan Penyedia solusi Smart Campus. Hal ini harus dilakukan agar mahasiswa dan dosen dapat membuka aplikasi akademik, elearning, dan virtual class dengan kuota khusus. Kuota data khusus yang diberikan ini hanya dapat mengakses aplikasi-aplikasi yang telah didaftarkan, sehingga kuota data menjadi tepat guna.
Lintasarta Smart Campus Learning Management System (LMS) telah bekerja sama dengan beberapa operator untuk kuota data khusus. Dengan menggunakan LMS Lintasarta, mahasiswa dan dosen dapat menggunakan tambahan kuota yang cukup besar. Untuk mengetahui detail informasi produk Lintasarta Smart Campus Learning Management System, silahkan mengunjungi tautan berikut.
belajar e-learning kuota pembelajaran jarak jauh pendidikan pjj


