Pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Permenkeu ini merespon fakta menurunnya produktivitas para pelaku usaha akibat merebaknya wabah COVID-19. Lalu bagaimana ketentuan insentif ini? Jenis pajak dan usaha apa saja yang berhak untuk mendapatkannya? Berikut rangkuman PMK No.23 Tahun 2020 tentang ketentuan insentif pajak di masa pandemik Covid-19
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Insentif ini bisa diajukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang melakukan belanja barang ataupun jasa dikenakan pajak yang dipergunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Misalnya berupa belanja obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan lainnya
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Perlu Anda ketahui bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari badan usaha atau instansi yang bidang usahanya termasuk dalam usaha-usaha penanganan pandemi COVID-19 (kode Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020) diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini dapat diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 lmpor merupakan pajak yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Insentif diberikan jika wajib pajak melakukan impor atau jual beli barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19. Keringanan ini harapannya mempercepat pengadaan berbagai macam peralatan alat kesehatan maupun obat-obatan yang mayoritas masih didapatkan dari luar negeri.
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan setelah pengajuan permohonan tertulis wajib pajak disetujui.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
DTTC News melaporkan bahwa serapan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai Rp18,09 triliun. Jumlah tersebut baru memenuhi 15% dari total nilai anggaran pemerintah untuk insentif pajak Rp120,61 triliun. Menanggapi hal ini Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menyatakan “Kita akan terus melakukan sosialisasi karena masih berlaku hingga September 2020 dan sebagian besar yaitu 97% permohonan dari wajib pajak itu disetujui,”. Jadi bagi Anda wajib pajak yang masih ragu ayo segera manfaatkan kesempatan ini.


